Tuntut Petani Kinjil Dibebaskan

oleh
oleh
PEDULI PETANI: Sekelompok masa dari Koalisi Keadilan menggelar demonstrasi di depan Kantor PT BGA Jakarta, kemarin (19/6).

PALANGKA RAYA-Dukungan pembebasan terhadap tiga petani dari Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) yang diduga dikriminalisasi berlanjut.

Setelah menggelar aksi penggalangan koin di Palangka Raya dan Pangkalan Bun, sekelompok warga yang tergabung dalam koalisi keadilan menggelar demonstrasi di depan Kantor PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) di Jakarta, Senin (19/6).

Demonstrasi itu dilakukan untuk menuntut agar PT BGA mencabut laporan mereka atas tiga petani dari Desa Kinjil yang kini ditahan di Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Eksekutif Daerah Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, berdasarkan surat dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tanah yang diklaim oleh PT BGA tersebut bukanlah tanah yang masuk dalam HGU milik PT BGA.

“Sebenarnya PT BGA lah yang mengambil tanah rakyat dan melakukan kriminalisasi terhadap Aleng dan kawan-kawan, tiga petani yang ditangkap. Kami menyayangkan kenapa bentukbentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi dan aparat kepolisian terhadap rakyat terus menerus berulang di Kalimantan Tengah,” ungkap Bayu dalam rilis yang dikirim kepada Kalteng Pos, kemarin (19/6).

Perwakilan masyarakat dari Kalteng, Gusti Samudra juga menjelaskan, pihak Desa Kinjil telah mengembalikan tanah yang diklaim oleh PT BGA tersebut kepada tiga orang petani yang dipolisikan.

Bahkan, lanjut Gusti, pihak desa juga telah memberikan surat keterangan tanah kepada Aleng. Atas dasar itulah, lanjutnya, Aleng sekeluarga merawat dan memanen sawit yang sudah terlanjur tumbuh di lahan miliknya.

“Aleng dan kawan-kawan hanya tiga dari masyarakat petani yang selama ini menggugat ketidakadilan atas praktik buruk skema plasma PT BGA. Mereka menuntut hak sesuai perjanjian mendapatkan plasma 50% dari lahan yang diserahkan, tapi tak digubris perusahaan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Gusti, pihak masyarakat menarik diri dari kerjasama kemitraan plasma dengan perusahaan.

Menurutnya, Koalisi Keadilan untuk Kinjil yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil seperti Walhi Kalteng, walhi Nasional, Greenpeace, Pantau Gambut, Pilnet, Progress, Save Our Borneo, LBH Palangka Raya, Sawit Watch, koalisi pemuda dan mahasiswa di Pangkalan Bun dan Palangka Raya, serta individu-individu aktivis lingkungan dan masyarakat adat mendesak agar PT BGA mencabut laporan mereka dan Polres Kotawaringin Barat segera melepas Aleng, Maju, dan Suwadi, tiga orang petani yang kini mendekam di balik jeruji.

Baca Juga:  Perkuat Transformasi UMKM Kalteng, BI Gelar Get Up Bajukung 2026

Hampir dua bulan tiga warga desa Kinjil ini ditahan di Polres Kotawaringin Barat dan mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Koalisi Keadilan untuk kinjil menilai, laporan dan penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Aleng dkk, sebab tanaman sawit yang dipanen oleh Aleng dan dua rekannya merupakan tanah milik mereka sendiri dan berada di luar konsesi HGU milik PT BGA.

“Selain itu, koalisi ini juga mendesak PT BGA berhenti melakukan kriminalisasi dan mengembalikan serta mengakui hak rakyat di desa Kinjil atas tanah mereka. Pengurus negara juga harus segera melakukan evaluasi terhadap izin anak perusahaan Harita Group ini, sebab selain melakukan aktivitas di luar izin konsesi,” tandasnya.

Sementara itu, sebelumnya Perwakilan BGA Jauhari mengatakan, bahwa Bahasa kriminalisasi itu tidak benar, karena Aleng CS melakukan panen dan mengambil buah sawit perusahaan tanpa izin.

Dan ini sudah beberapa kali dilakukan sudah diingatkan tetapi tidak diindahkan. Bahkan tetap nekat melakukan aslinya mencuri buah sawit dilingkungan perusahaan.

“Padahal hak lahan plasma masyarakat Desa Kinjil sudah diberikan seluas 640Ha yang pembagiannya diatur oleh desa dan koperasi. Atas lahan yg dipermasalahkan oleh Aleng tidak berdasar karena sudah mendapatkan lima Kapling plasma atas nama dirinya dan keluarganya.

Namun tiga kapling sudah terlanjur dijual. Dia jutru meminta lagi lahannya 8 ha yang sudah dikerjasamakan untuk dibagi dua dengan perusahaan. Padahal hak plasmanya sudah didapatkan dan sebagian sudah dijual oleh yang bersangkutan,” pungkasnya. (ko)