KUALA KAPUAS-Setelah menghadiri pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Mengenai Perpajakan di beberapa kecamatan, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, melanjutkan ke Kecamatan Bataguh pada Selasa (18/7).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Idie Gaman, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Hukum, dan Politik, Yanabut, Camat Bataguh, Syuryadin, perwakilan dari Bank Kalteng, dan sejumlah Kepala Desa setempat.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menjelaskan bahwa sosialisasi tiga Peraturan Bupati bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah secara keseluruhan, serta memperkuat kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.
“Kerja sama antara seluruh perangkat desa/kelurahan dan kecamatan yang terlibat sangat diharapkan agar bisa proaktif dalam bersinergi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah,” ucap Nafiah.
Usai pembukaan sosialisasi, dilakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Daftar Hasil Penilaian Kelompok (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Bataguh. (ko)







