Komplotan Penipu Modus Jual Madu Ditangkap

oleh
oleh
Barang bukti madu palsu

KUALA KAPUAS – Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, anggota Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut berhasil menggulung komplotan penipuan modus menjual madu.

Tidak tanggung-tanggung, ada tujuh tersangka yang diamankan, antara lain tersangka Karimudin Ginting (43) warga Jalan Hah. Hasan Lk.IV, Desa Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Tersangka Hendra (29) warga Desa Bambel Baru Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.

Kemudian tersangka Ramli Ginting (49) warga Jalan mesjid komp veteran no 34 rt 006 rw 013 kelurahan cinta damai kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, tersangka M Yusup (29) warga Desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, juga tersanka Darni Zainudin(44) warga Jalan B Zein Hamid Gg Keluarga No: 38 LK 2, Desa Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka Syamsudin Ginting (47) warga Dusun V Alur Kapal RT 5, Keluarahan Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, dan Amran (39) warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru, Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

“Tujuh tersangka diamankan diempat lokasi dalam waktu satu hari,” ungkap Kapolres Kapuas Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim mengungkapkan penangkapan Karimudin Ginting di Jalan Mawar Dusun Banjar Arum Rt.11 Rw.05 Desa. Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (1/8/2023) Pukul 13.57 WITA. Kemudian tersangka Hendra ditangkap di Jalan Jalan Purnawirawan gang damai kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (1/8/2023) Pukul 14.59 WITA.

“Tersangka Ramli ditangkap di Jalan Purnawirawan gang damai kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (1/8/2023) Pukul 16.42 WITA. Sedangkan tersangka M Yusup, Darni, Syamsudin dan Amran ditangkap di Jalab Beliang IV Barak Nomor 1 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (1/8/2023) Pukul 16.34 WIB,” tegasnya.

Kronologis kejadian Selasa tanggal 4 Juli 2023 Pukul 16.30 WIB, di rumah korban Isaskar Unjung (78) Jalan Kalimantan No.50 RT.17 Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Awal mula datang satu orang yang mengaku bernama Saudara Ari datang untuk membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 (empat puluh) botol dengan harga Rp. 65.000,- / botolnya, dan memberitahukan bahwa saudara Ari mencari madu kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan.

Dimana disampaikan kalau ada madu kelulut jual saja kepada Saudara Ari karena menampung berapa saja dengan harga Rp. 900.000,- / kilonya. Tidak berapa lama datang Saudara Ginting yang merupakan langganan jual madu dari korban bersama temannya yang bernama saudara Anto menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Sehingga membuat yakin dan membeli dengan rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg dengan tiga kali tahapan pembelian yakni 50 kg dengan harga Rp. 550.000, – perkilo, 47 kg dengan harga Rp.500.000, – perkilo dan 21 kg dengan harga Rp. 500.000,- perkilo, serta untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp.65.000,-perkilo.

“Namun ternyata madu yang telah dibeli oleh korban tersebut, ternyata bukan merupakan madu asli, sehingga tidak laku untuk dijual kembali. Atas hal tersebut korban merasa keberatan karena merasa ditipu mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 62.735.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke poles kapuas,” jelasnya.

Modus tersangka menawarkan dan menjual madu hutan dan madu kelulut kepada korban dengan jumlah besar (banyak) yang akan dijual kembali oleh korban, namun ternyata madu tersebut bukan madu asli, sehingga tidak laku untuk di jual kembali, jadi korban mengalami kerugian.

Barang Bukti Satu buah Kompor Gas beserta Tabung gas Ukuran 3 kilogram, satu panci ukuran besar warna silver, satu bungkus gula pasir seberat satu kilogram, satu bungkus plastik berisi Lebah seberat satu kilogram, Beberapa bungkus madu palsu kemasan Plastik seberat (-+) 100 kilogram. Selanjutnya satu unit Sepeda Motor honda Vario warna biru dengan nopol DA 6110 LD, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan nopol KB 4684 XF, dan satu buah Handphone merk Nokia warna hitam.

Peran tersangka M. Yusup (Ginting) sebagai penyewa mobil dan sebagai penjual madu palsu (otak penipuan). Amran sebagai penjual palsu hutan bersama Tersangka M. Yusup. Syamsudin Ginting sebagai (Ari) orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar. Tersangka Hendra sebagai pemasak/pembuat madu palsu.

Tersangka Darni Zainudin sebagai pengantar motor yang digunakan M Yusup dan Amran menuju tempat korban. Tersangka Karimudin Ginting sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu, serta Tersangka Ramli Ginting sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu.

“Madu Palsu tersebut dibuat dari gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih dan sarang tawon. Para tersangka melakukan aksinya selain di wilayah Kapuas juga di wilayah Pulang Pisau, Palangka Raya, Kotawaringin Barat dan Pelaihari. Para tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)