Kejati Kalteng Geledah Kantor Kementerian ESDM dan PLN

oleh
oleh

PALANGKA RAYA – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng diketahui melakukan kegiatan penggeledahan  di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Haleyora Powerindo di Jakarta.

Penggeledagan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan SH MH pada Selasa siang (28/11).

“Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng memang  melakukan kegiatan penggeledahan  di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan kantor  pusat PLN,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr Undang Mugopal, SH, MHum melalui Kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra SH MH dalam keterangan persnya kepada media, Selasa (28/11).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan  Nomor : PRIN – 01/O.2/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo. Nomor : PRIN-01.A/O.2/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023.

Ditambahkannya bahwa selain melakukan penggeledahan di kantor kementerian ESDM dan kantor Pusat PLN, pihak penyidik juga melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor PT. Haleyora Powerindo yang berada  Jalan Kyai Tapa No. 216, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Ramadan 1447 H, BI Kalteng Luncurkan SERAMBI 2026 dan HAPAQAT

Dodik juga menerangkan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan di tiga kantor tersebut  dilakukan  dalam rangka penyelidikan yang dilakukan  pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 ini.

Dodik juga menerangkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pihak penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) tersebut.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen–dokumen tersebut dibawa ke pihak penyidik ke Kejati Kalteng. Terkait  kerugian negara dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) ini, Dodik mengatakan bahwa  hal tersebut masih dalam perhitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan BPK RI Perwakilan Kalteng.

Terkait kasus dugaan kasus korupsi ini, pihak penyidik sendiri disebutnya juga belum ada pihak ditetapkan sebagai tersangkanya. “Belum ada tersangkanya,” tegas Dodik. (sja/ala/ko)