Akar Konflik, Hutan Adat Jadi Lahan Sawit

oleh
oleh

Kaltengonline.com – Konflik agraria yang terjadi di Desa Bang­kal, Kecamatan Seruyan Raya, Ka­bupaten Seruyan yang melibatkan masyarakat setempat dengan pe­rusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), disinyalir terjadi karena adanya penyerobotan tanah adat masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan Grup Best Agro tersebut beberapa tahun silam.

Terdapat 1.175 hektare (ha) lahan di luar HGU PT HMBP yang diduga merupakan tanah adat, tetapi sudah ditanam sawit oleh perusahaan bersangkutan.

“Di sana berangkat dari komunitas adat, wilayahn­ya dikelola secara komunal, memang ada beberapa yang dimanfaatkan menjadi ladang pertanian dan kebun, ini yang sebenarnya belum clear di proses awal,” beber Direktur Eksekutif Wahana Lingkun­gan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata kepada Kalteng Pos, Selasa (19/12).

Baca Juga:  Pemprov Komitmen Bangun Fasilitas Olahraga

Bayu menjelaskan, hal yang belum clear di proses awal terkait dengan bagaimana peralihan hak ataupun penye­lesaian menyangkut tanah adat itu. Ditilik dari asal-usul konflik, hal itu sudah ber­langsung cukup panjang. Dari awal warga sudah menolak, tapi perusahaan tetap berak­tivitas di sana, hingga terjadi konflik seperti sekarang ini.

“Hal itulah yang menjadi dasar warga setempat menuntut agar lahannya dikembalikan, karena kan memang berada di luar HGU PT HMBP,” tuturnya.

Bayu menceritakan, dalam kurun waktu 2008-2013, cukup banyak aksi yang dilakukan masyarakat untuk menuntut penyelesaian sengketa terse­but. Pada 2013 lalu sudah ada mediasi antara warga dan pe­rusahaan. Dari pertemuan itu didapat kesepakatan terkait upaya menyelesaikan konflik dan merealisasikan kewajiban plasma 20 persen.