Palangka Raya, kaltengonline.com– Dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Orang Asing. Sebagai perwujudan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota, di Kota Palangka Raya.
Bertempat di Hotel Best Western Batang Garing pada Selasa 09 Juli 2024, kegiatan ini melibatkan seluruh stakeholder yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing dari Instansi Pemerintah yang ada di Kota Palangka Raya diantaranya Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BINDA, Kodim 1016 Palangka Raya, Kemenag, Satgas BAIS TNI, Kesbangpol Kota Palangka Raya, Disnaker Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, Bea Cukai Palangka Raya, dll.
Rapat TIMPORA dibuka oleh PJ Walikota Palangka Raya yang di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palangka Raya H. Sahdan Hasan. Dikatakanya, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian dan pengawasan oleh semua pihak, khususnya yang tergabung dalam TIMPORA.
Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi, pengawasan kegiatan orang asing dan keberadaanya di Kota Palangka Raya dapat dilaksanakan sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan sesuai dengan regulasi serta aturan yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi dengan diadakannya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kota Palangka Raya, kegiatan ini diharapkan sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing yang harus kita lakukan secara bersama-sama, agar data dan informasi tentang keabsahan, keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah kita dapat di invetarisir dengan baik, dan dapat dilakukan deteksi dini terkait keamanan Kota Palangka Raya” tutupnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi turut menyampaikan maksud kegiatan rapat TIMPORA Kota Palangka Raya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana pasal 69 yaitu pertama Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah, serta tentunya untuk merealisasikan program Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya T.A 2024 dengan tujuan utamanya yaitu, sharing data dan informasi mengenai perkembangan aktual dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Kota Palangka Raya.
Bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Palangka Raya, serta Penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing guna keterpaduan demi mewujudkan kepastian bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah Kota Palangka Raya, serta persiapan kegiatan operasi gabungan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
M. Syukron selaku Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian menyampaikan paparan terkait isu aktual, data-data orang asing, serta antisipasi maupun pengamanan Keimigrasian terkait keberadaan orang asing yang berada di Kota Palangka Raya.
Kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing berlangsung dengan lancar, kemudian kegiatan dilanjutkan dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber dan tukar informasi terkait data Orang Asing yang ada pada wilayah Kota Palangka Raya. (Bud)