Jaringan Narkoba Antarwilayah Digulung, Polres Kobar Musnahkan Ratusan Gram Sabu

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kotawaringin Barat kembali membuahkan hasil. Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga memasok sabu dari luar daerah untuk diedarkan di wilayah Kobar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat sebanyak 21 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka yang berhasil diamankan. Para pelaku diduga menjalankan bisnis haram dengan sistem penjualan eceran menggunakan paket kecil yang menyasar berbagai kalangan masyarakat.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, harga jual sabu yang diedarkan para tersangka bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket. Barang haram itu diperoleh dari luar wilayah hukum Polres Kobar sebelum diedarkan kembali secara bertahap.

Baca Juga:  Detik-detik Buaya Besar Muncul di Jalan Desa, Warga Tanjung Terantang Panik

“Sebagian besar modus yang digunakan yakni peredaran sabu dalam paket kecil untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” kata Kapolres saat press release pemusnahan barang bukti, Jumat (22/5/2026).

Selain menangkap para tersangka, Satresnarkoba Polres Kobar juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 1.006,75 gram serta delapan butir ekstasi. Dari jumlah itu, sebanyak 901,81 gram sabu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Sementara sebagian barang bukti lainnya, yakni 104,94 gram sabu dan delapan butir ekstasi, disimpan untuk kebutuhan proses persidangan. Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari empat tahun penjara hingga pidana seumur hidup maupun hukuman mati.