KPU Gunung Mas Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi APK

oleh
oleh

Kuala Kurun, kaltengonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gumas Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabypaten Gumas, Sabtu (21/09/2024).

Dalam kegiatan tersebut Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Gumas, Sugiono, menjelaskan bahwa tahapan kampanye pemilihan pada 25 September sampai 23 November tahun 2024, Pasangan Calon (Paslon) boleh berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.

“Pada tanggal 10 sampai 23 November tahun 2024, Paslon boleh berkampanye dengan menggunakan metode Iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Pada 24 sampai dengan 26 November tahun 2024 kita sudah memasuki masa tenang. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilu atau Paslon selain Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau Paslon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan Parpol dan tim kampanye,” terangnya.

Dirinya mengatakan selain dilaksanakan oleh Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu, Paslon, atau tim kampanye, kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak lain atau relawan, pihak lain yang dimaksud merupakan orang atau organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung Paslon dan relawan yang dimaksud adalah kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung Paslon tertentu secara sukarela dalam pemilihan serta sudah didaftakan kepada KPU terkait.(ko)