PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat, sehingga tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB-P2,” tegas Fairid, Senin (25/8).
Fairid menyadari, saat ini ramai pemberitaan mengenai kenaikan tarif PBB di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, ia memastikan kebijakan tersebut tidak berlaku di Kota Palangka Raya.
Selain menegaskan tidak ada kenaikan tarif, Pemko juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak. Dengan begitu, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.
“Diskon ataupun pembebasan denda bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak tetap diberlakukan. Jadi, masyarakat cukup membayar pokoknya saja tanpa tambahan denda,” jelasnya.
Menurut Fairid, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian Pemko dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak.
“Perlu diketahui, penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai 30 September 2025. Jadi, masyarakat yang sebelumnya menunggak tidak perlu lagi membayar dendanya,” beber Wali Kota dua periode tersebut.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sekaligus semakin disiplin dalam membayar pajak tepat waktu, demi mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya. (ham/ans/ko)







