PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua pulau, yakni Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil untuk mempercepat pengendalian sebaran Covid-19.
Terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengambil langkah pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat seperti saat pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang lalu.
Dikatakan Emi, untuk mendukung aksi pembatasan aktivitas masyarakat tersebut, pihaknya saat ini sedang menyusun draft Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah sebaran Covid-19.
“Memang akan kami lakukan pembatasan, namun perlu diketahui bersama meskipun dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, kami tidak akan mematikan Perekonomian masyarakat,” pungkasnya.(but)