Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 jelang lebaran, maka perjalanan orang antarkabupaten di wilayah Kalteng diperketat.
Dalam artian, yang boleh melakukan aktivitas perjalanan hanya yang memiliki kepentingan khusus atau mendesak serta angkutan logistik.
“Jadi jangan dipahami bahwa pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah Kalteng bisa seenaknya selama larangan mudik yang diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei,” ucapnya saat diwawancarai di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/5).
Diungkapkannya, dalam peraturan yang dikeluarkan menteri perhubungan tidak semua aktivitas perjalanan dilarang. Ada pengkhususan yang diberi oleh pemerintah dengan persyaratan tertentu.
“Jadi bagi mereka yang memiliki kepentingan khusus atau mendesak, dilayani oleh pemerintah, tapi perjalanan orang tersebut harus menggunakan angkutan yang telah memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah,” ungkapnya.
Mereka yang diberikan kelonggaran tersebut harus memiliki dokumen kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Dokumen kesehatan yang dimaksud bisa berupa hasil pemeriksaan PCR atau antigen.
“Dengan demikian bukan berarti masyarakat bisa bergerak seenaknya selama larangan mudik diberlakukan nanti,” tuturnya.







