Plt Kadishub Kalteng Tegaskan Tak Boleh Mudik Lokal

oleh
ILUSTRASI MUDIK (DOK JAWA POS)

Ketentuan ini diterapkan demi mengurangi pergerakan masyarakat jelang dan usai lebaran. Terlebih yang tidak mengantongi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan.

“Dikecualikan lagi untuk sopir angkutan logistik, tidak perlu dokumen kesehatan, tapi hanya boleh membawa satu pendamping,” tegasnya.

Terdapat beberapa kabupaten yang sudah mengeluarkan surat edaran berkenaan syarat orang masuk wilayah. Menurut Yulindra, tiap kabupaten/kota sudah bersinergi dengan kepolisian setempat untuk menjamin seseorang yang bepergian dalam kondisi sehat.

“Di tingkat provinsi, pusat menyebut tidak ada kewajiban daerah mengeluarkan surat edaran, karena sudah cukup edaran dari pusat, karena itu sampai saat ini pemerintah provinsi tidak mengeluarkan surat edaran berkenaan mudik,” pungkasnya.

Baca Juga:  Patroli Dini Hari di Pangkalan Bun, Polisi Tindak 20 Motor Berknalpot Tidak Standar

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar Kota Palangka Raya, bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya persebaran Covid-19. Pos penyekatan ada di tiga lokasi, yakni di daerah Kelurahan Pahandut Seberang, di Jalan Mahir Mahar, dan di pos lalu lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38.