“Penyekatan ini tidak berpengaruh terhadap proses pendistribusian barang-barang kebutuhan pokok, karena pemeriksaan hanya dilakukan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum pengangkut orang, bukan untuk angkutan logistik,” ucap Fairid kepada Kalteng Pos, kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menyebut, mengenai aglomerasi pihaknya sudah melakukan rapat dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI dan Dishub Kalteng.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa masyarakat dibolehkan mudik dengan syarat dalam kondisi sehat dan wajib menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
Dianjurkan untuk melengkapi diri dengan surat hasil pemeriksaan antigen untuk memastikan kondisi sehat dan bebas dari paparan virus Covid-19.
“Sudah 27 kali kami melakukan rapat koordinasi terkait penyekatan perbatasan antarkota dan kabupaten, memang yang ditekankan adalah pembatasan penyekatan antarprovinsi,” ucapnya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Lebih lanjut mantan Inspektur Kota Palangka Raya ini mengatakan, dalam rakor bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI, pihaknya mengusulkan agar Kota Palangka Raya diberlakukan aglomerasi daerah.