Kalteng Tanggap Darurat Banjir

oleh
AKTIVITAS TERBATAS: Ayah memanggul anaknya menghirup udara segar di pelataran rumahnya di Jalan Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Bersama istri dan kedua anaknya memilih tetap bertahan di rumah meski air sudah merangsek masuk ke dalam rumah selama 10 hari terakhir. FOTO: AGUS PRAMONO/KALTENG POS

Karena itu, dalam rakor bersama jajaran Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng, serta pihak-pihak terkait lain, orang nomor satu di Kalteng ini meminta agar setiap pengeluaran diawasi, agar prestasi wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sudah diraih Kalteng dapat dijaga.“Kami adakan rapat dengan BPK dan BPKP Kalteng agar tidak ada pelanggaran, tetap harus mengikuti aturan, tapi dilaksanakan dengan cepat dan tepat, kami juga tidak ingin ada pelanggaran seperti pungutan liar (pungli) saat penyaluran bantuan, saya ingatkan kepada para bupati, kalau memang ada yang melanggar, harus dihukum,” tegasnya.

Hal ini dalam rangka pencegahan agar yang berniat melakukan pelanggaran takut. Untuk tahap awal, pihaknya sudah menyalurkan tiga ribu paket sembako ke Kotim dengan nominal per paket Rp500 ribu, berisikan beras dan sembako. Pihaknya juga menyiapkan sepuluh ribu paket dengan nominal yang sama untuk masyarakat Kabupaten Katingan.“Kami sudah menyalurkan 1.300 paket ke Katingan dan akan kami salurkan lagi 2.000 paket, besok (hari ini, red) kami akan menggelar pasukan bantuan ke Katingan,” tegasnya.

Tak hanya bantuan pangan, gubernur juga menurunkan tim tenaga kesehatan (nakes) ke daerah-daerah terparah banjir di Katingan, Seruyan, dan Kotim. Tim nakes ini tak hanya bertugas selama banjir, tapi juga pasca banjir.”Tim nakes harus ada di lokasi sampai masyarakat bersih-bersih rumah, paling tidak masyarakat membutuhkan waktu satu minggu setelah banjir sebelum bisa beraktivitas normal lagi,” tuturnya.

Baca Juga:  Saat SPBU di Sejumlah Daerah di Kalteng Dipadati Antrean, Pangkalan Bun Justru Terlihat Tenang

Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng Agus Priyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, ada aturan main dalam hal pendanaan.”Termasuk turunan juga ada, jika merujuk ke permendagri, pemda itu memiliki ruang pendanaan di dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bisa digunakan untuk mengatasi bencana alam,” katanya, kemarin.Ia menyebut, membantu pemerintah kabupaten atau masyarakat secara langsung memang kewajiban provinsi. Hanya saja, Agus menegaskan, yang perlu menjadi perhatian yakni bantuan keuangan harus sudah dimitigasi. “Regulasinya harus ada, misalnya dana bantuan itu nanti dibebankan ke BTT, maka harus ada mekanisme untuk mengeluarkan dana BTT itu, harus menyampaikan ke DPRD bahwa Pemprov Kalteng akan mengalokasikan bantuan dari BTT,” ucapnya.

Selanjutnya, pemprov juga harus memperjelas tiga hal. Pertama, tepat sasaran, dalam artian penerima bantuan itu harus jelas penerimanya. Kedua, tepat jumlah, yang artinya sudah ditentukan berapa jumlah bantuan. Jangan sampai ada kebocoran.“Yang ketiga, tepat waktu. Apabila regulasi itu sudah terpenuhi, tentu dari pemda ada kajian hukumnya,” ujarnya.