Bisa Diusulkan ke DLH untuk Ditindak

oleh
oleh
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran meminta bupati dan wali kota se-Kalteng untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang belum mengantongi izin.

“Pak bupati saya minta tegas terhadap perusahaan. Itu di Gunung Mas ada 17 ribu hektare lahan perizinan tidak jelas. Belum lagi yang di Kotawaringin Timur, Kapuas dan kabupaten lainnya,” kata Sugianto saat menyampaikan sambutan pada Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.

Menurut orang nomor satu di Pemprov Kalteng tersebut, bahwa para bupati dan wali kota harus mengambil langkah tegas, jika masih ada perusahaan yang bandel.

“Kita sudah usulkan ke KLHK agar ditindak. Saya juga minta lembaga adat dapat berperan. Kita tidak marah dengan investor, tetapi juga harus berdampak positif bagi Kalteng,” tegas gubernur.

Sugianto juga minta Pemkab Kotim dan Pemkab Kapuas agar memperhatikan izin-izin yang tidak jelas agar ditindak. Pemerintah provinsi juga akan segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) agar perusahaan yang bandel di Kalteng ditindak tegas.

Gubernur berharap, keberadaan perusahaan harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat luas. Jangan hanya memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang ada di Kalteng, namun tidak peduli dengan situasi sekitarnya. (nue/ens)