Diduga Ada Oknum Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa
KUALA KAPUAS-Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam penggunaan dana hibah dari APBN, dan APBD Provinsi Kalteng, terus memasuki babak baru. Dalam perkara tersebut, bahkan kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum, oleh oknum dalam hal pengadaan barang dan jasa.
“Kami melihat dari awal, sudah ada perbuatan oknum dari KPU Kapuas tersebut, dan yang kami anggap itu perbuatan melawan hukum dalam hal pengadaan barang dan jasanya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kiki Indrawan didampingi Kasi Intelejen (Kasi Intel) Harisha C Wibowo kepada wartawan, Selasa (9/11).
Kiki menyampaikan, mendalami perkara tersebut, pihaknya terus mendalami dengan kembali akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi. “Kami masih akan menggali lebih jauh, terkait dengan perbuatan melawan hukum terhadap oknum di KPU tersebut,” jelasnya.
“Dan kami, pada saat ini sedang mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan kembali beberapa saksi,” beber Kiki Indrawan.
Kiki yang baru menjabat tiga Minggu ini, menyebut keterangan dari saksi-saksi yang akan diperiksa memperjelas perkara itu. Sehingga mudah-mudahan dari beberapa saksi, pihaknya ke depan semakin membuat terang perkara ini, dan menentukan langkah selanjutnya.
Terkait saksi-saksi, Kiki melanjutkan saksi-saksi yang akan diperiksa mulai, dari internal KPU Kapuas maupun pihak ke tiga. “Saksi dari pihak ke tiga akan kami panggil, dari internal juga ada khususnya dari Pokja akan kami periksa,” pungkasnya.
Dalam perkara ini Tim Jaksa Penyidik Kejari Kapuas, telah melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Rabu, 6 Oktober 2021 lalu. Telisik terkait dugaan penyalahgunaan dana APBN dan dana hibah Provinsi Kalteng senilai Rp40 Miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 lalu. (alh/ala)