PANGKALAN BUN – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Pelaku bernama Nanik (41) melakukan tindak asusila kepada Mawar (nama samaran). Dalam pelancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayani kemauanya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan korban masih menjalani perawatan untuk menghilangkan trauma akibat aksi bejat pelaku.
Dijelaskan Rendra, aksi pelaku dimulai saat pelaku menjemput korban di salah satu sekolah. Namun, korban malah dibawa ke barak pelaku. Sesampainya di barak, pelaku meminta korban untuk melayaninya, layaknya suami istri.
“Korban mengaku ketakutan karena pelaku sempat mengancam akan membunuhnya apabila tidak dituruti kemauannya. Dan, karena takut, korban pun saja,”katanya.
Usai melakukan aksinya, korban diberi uang Rp5 ribu oleh pelaku. Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Usai dapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang saat itu bersembunyi di tempat tetangganya. Kami sudah amankan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.(son/ko)