PALANGKA RAYA-BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Palangka Raya menggelar kampanye anti korupsi kepada para Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance). Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan anti korupsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi.
“Acara ini merupakan salah satu wujud komitmen BPJAMSOSTEK sebagai salah satu badan yang mendukung terciptanya hubungan kerja yang bersih, dan bebas gratifikasi untuk mewujudkan good governance yang secara rutin diselenggarakan setiap tahunnya.
Budi menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan menumbuhkan sikap integritas untuk mendukung gerakan anti korupsi kepada setiap agen perisai dan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja yang bersih dan jauh dari korupsi.
“Kampanye anti korupsi kepada agen perisai ini penting dilakukan sebab sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor 13, PERDIR/02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan terdapat pelarangan tentang penerimaan gratifikasi oleh Agen Perisai,” ucap Budi.
Budi menjelaskan, bahwa dalam hal telah terbukti Agen Perisai melakukan penerimaan gratifikasi ataupun terbukti melakukan tindakan fraud, maka sesuai dalam Perdir tersebut BPJS Ketenagakerjaan dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
Sebab menurutnya, tindakan tersebut selain bisa merugikan BPJS Ketenagakerjaan secara institusi, juga pada akhirnya akan merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, kami ingin menciptakan lingkungan BPJAMSOSTEK yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal tersebut penting bagi kami, sebagai salah satu institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,“ ungkap Budi.
Jaksa Pengacara Negara Provinsi Kalimantan Tengah, Juriyah, SH, MH mengapresiasi komitmen BPJAMSOSTEK dalam melawan korupsi.
Ia mengatakan, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri dan kelompok yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Tindakan korupsi ini merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa karena dampak dari kerugian yang disebabkan sangat luas dan bisa menyengsarakan seluruh masyarakat.
“Kami mengajak semua elemen di BPJAMSOSTEK untuk komit dalam melawan praktek korupsi termasuk agen perisai yang nantinya bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Andika Candra selaku Tunas Integritas BPJAMSOSTEK Palangka Raya menambahkan, BPJAMSOSTEK memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS) yang dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK.
“Pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id,” Tutup Andika.(k)