PULANG PISAU – A (49) kini harus berurusan dengan hukum. Laki-laki dari Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng itu kini menjalani proses hukum di Mapolres Pulang Pisau.
Dia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Yakni, tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (11) di rumah N di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan terlapor yakni, saat terlapor noton acara musik lalu melihat Bunga masuk ke dalam rumah saudara N dan diikuti oleh terlapor.
“Lalu Bunga masuk ke dalam kamar dan setelah sampai di depan pintu kamar, terlapor memanggil Bunga untuk meminta nomor HP dan langsung merangkul anak korban dan mencium pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 kali,” ungkap Daspin dalam pers rilisnya, Rabu (19/10/2022).