kaltengonline.com – Peredaran narkoba dalam jumlah besar digagalkan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Seorang budak sabu berinisial DP dibekuk di sebuah penginapan, Jalan Temanggung Kanyapi, Kota Palangka Raya. Dari tangan pria berusia 30 tahun itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,142,57 gram atau 1,1 kilogram. Kurir sabu tersebut diamankan pada Minggu (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, awal pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu pada salah satu penginapan di Kota Palangka Raya. Kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan mendapati seorang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan keterangan warga, kami lakukan pendalaman di lokasi, kita lakukan penggeledahan di kamar DP dan menemukan puluhan kristal putih diduga sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina, kami temukan sebanyak 40 paket dengan berat kotor 1,142,57 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kompol Asep Deni, Senin (14/11).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Asep, diketahui tersangka DP mendapat sabu-sabu tersebut dari Kabupaten Katingan, kemudian dibawa ke Kota Palangka Raya untuk selanjutnya diedarkan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan digital, kotak kardus kecil, bungkusan teh cina, stoples kecil, alat komunikasi, serta plastik klip.
“Tersangka (DP) kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni pasal 144 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ena/ce/ala/ko)