kaltengonline.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan pihaknya tidak menerbitkan lagi surat keterang (Suket) sementara KTP-el walaupun saat ini belangko KTP el kosong. Namun pihaknya menyarankan agar masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami menyarankan masyarakat untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk dapat digunakan sementara waktu kalau ingin berurusan,” kata Agus, Rabu (11/1).
Menurutnya aplikasi IKD merupakan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan IKD, dan itu merupakan program terobosan baru dari Direktorat Jenderal Catatan Sipil yang berisi informasi identitas kependudukan masyarakat secara elektronik.
“Aplikasi IKD ini kami harapkan dapat meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, selain itu juga untuk mempermudah, dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital serta untuk mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentifi kasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data” ujar Agus.
Dirinya mengatakan saat ini pelayanan Didukcapil ramai karena banyak masyarakat mulai mengunakan aplikasi IKD, karena mereka tidak cukup mengunduh di playstore saja, tetapi mereka diminta datang langsung ke kantor Disdukcapil Kotim dengan mengisi nomor induk KTP-el, email, dan nomor telepon yang aktif serta sudah terhubung ke jaringan internet, Sebelum aplikasi IKD dapat digunakan, Penggunanya perlu melakukan otentifikasi identitas yang terdiri dari dari otentifi kasi data dan wajah sistem dengan cara mengunduh foto selfie di waktu sekarang.
“Otentifikasi wajah itu dilakukan secara sistem dengan cara menyandingkan foto selfie dengan foto yang ada di database, Setelah dinyatakan berhasil dalam sistem, pengguna aplikasi IKD akan mendapatkan QR code oleh operator SIAK.
Setelah itu pengguna aplikasi IKD mendapatkan user dan password yang masuk di email yang dicantumkan, password itu nantinya dipakai sebagai pin ketika ingin login ke aplikasi IKD dan dapat diubah atau diganti oleh penggunanya untuk menjaga keamanannya,” jelas Agus.
Ia juga mengharapkan dengan adanya aplikasi IKD dapat membuat pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, efektif, dan efesien serta menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film, dan cleaning kit. Tahun ini rencananya Disdukcapil Kabupaten Kotim akan mengusulkan sebanyak 30.000 keping belangko tetapi yang disetujui pusat beberapa berapa pihaknya masih belum tahu karena dana APBD saat ini belum cair. (bah/ans/ko)