PALANGKA RAYA-Salah satu perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabuparen Gunung Mas, diduga telah mulai melaksanakan kegiatan produksi di awal Tahun 2023 ini.
Hasil investigasi wartawan, diduga perusahan telah melanggar aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran, baik itu administrasi dan lainnya, diminta pihak aparat terkait segera menindak lanjuti.
“Segera tindaklanjuti untuk penangulangan dini kebocoran penerimaan negara dari sektor kehutanan,”ungkap Akerman.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni, SH,MH, melalui Kasat Intel Gumas, Teguh Iskandar SH mengatakan Kejaksaan Negeri Gunung Mas juga akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan/badan usaha sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang merupakan agenda rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi untuk menjaga kebocoran penerimaan negara sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara khususnya daerah Kabupaten Gunung Mas.
“Monitoring dan evaluasi ini kita lakukan rutin untuk mengecek perijinan, ketaatan kewajiban perusahaan kepada negara seperti iuran BPJS kesehatan/ketenagakerjaan, pajak, retribusi dan CSR kepada masyarakat, pengawasan orang asing, serta lingkup kewenangan kejaksaan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, saat media mengkonfirmasi kepada Manajemen PT Bumi Hijau Perdana atau PT Cakrawala Alam Persada, dimana Bagian External PT. Cakra Alam Persada, J Saragih, saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsap atau telepon seluler, masih belum memberikan keterangan resmi kepada media, sampai tayangnya berita ini.(okt)