Jaksa Tuntut Anggota DPRD Kobar Enam Tahun Setengah

by
by

PALANGKA RAYA-Dianggap terbukti terlibat dalam kasus korupsi dalam pembangunan SMKN 3 Kumai tahun 2017, terdakwa Irwan Budianur dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun setengah. Tuntutan terhadap pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) Ari Andhika Thomas SH saat digelar nya lanjutan sidang perkara korupsi ini yang digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (9/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Irwan Budianur yang pada saat pembangunan SMKN 3 Kumai itu menjabat sebagai Direktur CV Komarudin Jaya, dianggap telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair pihak Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Budianur, ST dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan” demikian kata Ari saat menyampaikan tuntutan hukum JPU terhadap Irwan.

Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ptambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian terdakwa sebesar Rp.773.832.058,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan penjara.

Tuntutan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta juga di dituntut jaksa kepada terdakwa lainnya dalam kasus korupsi ini yakni JAINURI selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai tersebut.

Dalam nota tuntutan tersebut jaksa menyatakan bahwa Pembangunan SMKN 3 Kumai tersebut yang seharusnya dilakukan dengan cara swakelola namun oleh Jainuri selaku ketua tim pendiri pembangunan sekolah diserahkan kepada Irwan Budianur selaku direktur CV Komarudin Jaya.

Padahal perusahaan CV Komarudin Jaya yang dipimpin oleh Irwan Budianur dikatakan Thomas tidak pernah mengikuti proses kegiata lelang ataupun penawaran terkait pekerjaan pembangunan sekolah tersebut.

Dikatakan Thomas juga bahwa Penyerahan pekerjaan oleh Jainuri tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan prosedur dan aturan yang benar. Jainuri juga disebut jaksa juga tidak melakukan evaluasi yang benar terkait laporan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Irwan Budianur.

Atas dasar itu lah maka jaksa pun menyatakan terdakwa Budianur dan Jainuri telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair pihak Penuntut Umum,” kata jaksa Ari Andhika Thomas SH diakhir tuntutannya. Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, pihak Penasihat hukum Terdakwa Irwan Budianur dan Jainuri sama menyatakan akan nota pembelaan secara tertulis pada lanjutan sidang berikutnya. (sja/ala/ko)

Leave a Reply