“Saya pikir sepanjang hanya ucapan selamat, seperti selamat ibadah puasa dan Idulfitri. Apalagi masih belum pasti, karena yang namanya bacaleg belum ada mekanisme yang dilalui di KPU. Menurut saya itu sah-sah saja”
Sugiyarto Anggota DPRD Kalteng
PALANGKA RAYA-Pemilu serentak tahun 2024 masih kurang lebih 10 bulan lagi. Namun saat ini sering ditemui berbagai spanduk ucapan selamat dari bakal calon legislatif (bacaleg) di jalan, bahkan pada tempat-tempat ibadah.
Menanggapi fenomena tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Sugiyarto menilai, pemasangan spanduk bacaleg di lingkungan tempat ibadah tidak menjadi masalah. Selama hal tersebut tidak lebih dari perkenalan saja dan tidak ada unsur politik lain seperti halnya mengajak memilih ketika pemilu nantinya.
“Saya pikir sepanjang itu hanya ucapan selamat, seperti selamat ibadah puasa dan Idulfi tri. Apalagi masih belum pasti, karena yang namanya bacaleg belum ada mekanisme yang dilalui di KPU.
Menurut saya itu sah-sah saja.
Tinggal dari kebijakan pengurus masjid masing-masing, memperbolehkan atau tidak,” kata Sugiyarto.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, meski tidak menjadi suatu masalah, namun pemasangan spanduk di lingkungan tempat ibadah oleh bacaleg juga tetap harus memperhatikan hal-hal tertentu, sehingga tidak memicu respon negatif pada masyarakat secara umum.
Dalam arti luas yaitu embel- embel partai, baik spanduk, baliho, dan lain sebagainya, khususnya di lingkugan tempat ibadah, baik masjid ataupun gereja. Diharapkan tidak mencantumkan partai dan lain sebagainya untuk menjaga netralitas di lingkungan tempat ibadah.
“Sepanjang masih jabatan politis, saya pikir tidak masalah. Kecuali kalau memang di situ ada bunyi ajakan kepada masyarakat untuk memilih, jelas itu sudah menyalahi aturan. Itu tidak boleh dibiarkan dan harus segera diturunkan atau dibongkar,” tegasnya. (irj/ens/ko)