PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pleno perekapan daftar pemilih sementara (DPS). Data direkap dari hasil pleno di tiap-tiap kabupaten/ kota di wilayah Kalteng beserta dengan data jumlah DPS, kelurahan, kecamatan sampai tempat pemungutan suara (TPS). Hasilnya, ada terdata sementara 1.946.172 jumlah pemilih dari 7.819 TPS yang ada di 1.571 desa. (lihat tabel)
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim memyampaikan rapat pleno dilaksanakan sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 7 tahun 2022. PKPU ini membahas terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem data pemilih.
Selain itu ada aturan PKPU 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum. Rapat pleno selain dihadiri perwakilan KPU kabupaten/kota turut hadir leading sektor terkait pelaksanaan pemilu seperti Bawaslu sampai Kanwil Kememkumham Kalteng. Dari hasil rekapitulasi kali ini akan dilaporkan di KPU RI. Setelah itu akan dilaksanakan rekapitulasi secara nasional.
“Hari ini sesuai dengan jadwal kami telah melaksanakan rekapitulasi DPS, dan hasilnya nantinya akan kami laporkan ke pusat yang dimana akan dilaksanakan rekapitulasi secara nasional,” ucap Harmian kepada awak media, Jumat (14/4).
Selanjutnya, untuk menuju DPT Harmain menjelaskan bahwa proses tersebut masih berlangsung. Maka dari itu ia mengajak masyarakat untuk mengecek datanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih nantinya. Pengecekan data ini sudah berlangsung sejak 12-25 April 2023 ini.
“Saya minta kepada masyarakat untuk periksa datanya termasuk memilih dimana TPS-nya di mana, karena untuk keakuratan data pemilih,” tegas Harmain. (irj/ram/ko)