Awal Mei Pendaftaran Balon DPD RI dan DPRD Kalteng

by
by

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera membuka penerimaan pengajuan bakal calon (balon) DPD RI dan DPRD Kalteng.

Pengumuman pendaftaraan balon untuk pemilu 2024 tersebut disampaikan melalui surat nomor 158/PL.01.4- Pu/62/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim pada Senin (24/4).

Dalam pengumuman itu dijelaskan terkait ketentuan pengajuan balon. Di antaranya terkait syarat dokumen pengajuan, waktu, dan tempat pelaksanaan, serta persyaratan lainnya. Dokumen pengajuan yang harus dilengkapi di antaranya surat pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung maupun secara digital yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu, pendaftar juga mengumpulkan formulir model B disertai foto diri terbaru, dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan balon. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh ketua umum parpol atau nama lain dan sekjen parpol atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

“Dokumen persyaratan administrasi balon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-23 Peraturan KPU yang mengatur terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon,” ucap Harmain.

Waktu pengajuan telah diatur selama seminggu atau tujuh hari, yakni tanggal 1 – 13 Mei 2023, dimulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Sementara untuk hari terakhir pengajuan dibuka pukul 08.00- 23.59 WIB. Bakal calon dapat mengumpulkan formulir pengajuan di Kantor KPU Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman No 4, Kota Palangka Raya.

Harmain menambahkan, KPU berhak mengembalikan dokumen pengajuan balon kepada parpol, jika ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan balon yang tidak lengkap. Termasuk jika daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Ketentuan pengembalian itu juga berlaku jika dokumen fisik surat pengajuan dan atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

“Parpol yang pengajuan balon anggota DPRD-nya dikembalikan masih bisa mengajukan lagi berkas sampai batas waktu yang ditentukan,” ujar Harmain.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. Untuk mendapatkan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan balon anggota DPRD kabupaten/kota, bisa menghubungi langsung helpdesk KPU Kalteng.

Pada waktu dan hari yang sama juga akan dibuka pendaftaran bagi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran, melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam pemilihan umum tahun 2024. Berkas pendaftaran tersebut dapat diajukan ke KPU Kalteng. (irj/ce/ala/ko)

Leave a Reply