PALANGKA RAYA-Jeky Hermawan alias Jeky yang diketahui merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Jeky yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, RT 011/ RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dianggap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Tuntutan jaksa terhadap Jeky dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (9/5).
“Menyatakan terdakwa Jeky Hermawan alias Jeky telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ucap jaksa Wagiman SH saat membacakan nota tuntutan dalam sidang yang digelar secara daring itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000, subsider tiga bulan penjara,” sambung jaksa senior di Kejati Kalteng itu.
Wagiman menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar peraturan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencananya sidang kasus ini akan digelar kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Jeky ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Kamis, 17 November 2022, di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16 RT 011/RW 003 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Penangkapan terhadap Jeky berkat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersebut.
Saat diamankan petugas, Jeky baru selesai mengisap sabu dalam salah satu kamar di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledehan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu yang disembunyikan terdakwa di plafon dapur.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu bundel plastik klip yang ditemukan di dapur, satu ponsel merek OPPO warna hitam, dan satu alat isap sabu beserta pipet kaca yang diditemukan dalam kamar.
Berdasaekan pengakuan Jeky, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dengan memesan dari seseorang bernama Rahman (DPO), yang disebutnya merupakan warga Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Jeky mengaku sudah dua kali memesan paket sabu dari Rahman. Adapun paket sabu-sabu tersebut akan dijual lagi kepada para pengguna barang haram tersebut.
Dari hasil berjualan sabu, Jeky memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta untuk tiap kantong paketan yang beratnya sekitar 5 gram dan Rp200 ribu untuk paketan berukuran kecil. (sja/ce/ala/ko)