NANGA BULIK-Sebanyak 239 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, menerima bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Bantuan itu diserahkan Bupati Lamandau H Hendra Lesmana di Aula Kecamatan Sematu Jaya, Senin (15/5).
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menyalurkan program Bantuan Pangan Sembako (BPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II, yang disalurkan kepada para penerima.
Dalam sambutannya, Bupati Hendra Lesmana menyampaikan, data penerima bantuan CPP berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Lamandau tahun 2023, di mana total ada 2.673 KPM se-Kabupaten Lamandau yang menerima bantuan. Salah satunya yang kali ini diserahkan sebanyak 239 KPM bantuan program CPP di Kecamatan Sematu Jaya.
Sisanya 1.007 KPM penerima BPS se-Lamandau dan sebanyak 1.019 KPM bantuan PKH se-Lamandau.
“Program bantuan ini merupakan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mengantisipasi kekurangan pangan, menjaga stabilitas pangan, serta pengendalian infl asi di daerah,” kata Hendra Lesmana saat menyalurkan bantuan pangan program CPP di Aula Kecamatan Sematu Jaya, beberapa waktu lalu.
Bupati berharap, melalui program bantuan ini, masyarakat di Lamandau dapat memperoleh bantuan pangan yang cukup sehingga kebutuhan dasar terpenuhi. “Selain itu, program ini juga sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Bupati menjelaskan, selain bantuan CPP, pihaknya juga menyalurkan program BPS dan PKH Tahap II. Adapun bantuan bagi penerima BPS berupa uang Rp 200.000 per bulan yang disalurkan per triwulan/ tahap, sehingga besaran yang diterima April sampai Juni Rp 600.000.
Sedangkan bantuan bagi penerima PKH berupa uang tunai yang besaran bervariasi tergantung dari komponen dimiliki oleh penerima. Seperti ibu hamil/nifas sebesar Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun, anak usia dini Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun, anak usia sekolah dasar Rp 225.000 per tahap atau Rp 900 ribu per tahun, anak usia menengah pertama Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun, anak usia sekolah menengah atas Rp 500.000 bertahap atau Rp 2 juta per tahun, disabilitas Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun, lansia Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
“Bantuan ini bersifat stimulan atau tidak permanen. Tahun depan kita tidak tahu, dapat atau tidak, tergantung kondisi ekonomi dan stabilitas nasional. Kita berharap, ada perbaikan ekonomi masyarakat dan tentunya bantuan ini juga diharapkan dapat meringankan masyarakat di tengah situasi pasca pandemi Covid-19 yang sekarang telah usai,” pungkasnya. (lan/ens/ko)