KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas terkaitnya mulai diterapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal tersebut juga disusul dengan adanya surat edaran dari Pemkab Seruyan terkait mulai dilaksanakan TTE di lingkungan pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor menyampaikan bahwa, sehubungan telah ditetapkannya peraturan Bupati Seruyan, nomo 14 tahun 2023 tantang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dilingkungan Pemkab Seruyan.
“Dengan ditetapkannya TNDE, maka Pemkab Seruyan akan memberlakukan salah satu jenis TNDE yaitu pengasahan dan autentifikasi berupa penerapan tanda tangan elektronik atau TTE pada setiap naskah dinas,” kata Sekda pada SE tersebut.
Jelasnya, TTE pada setiap naskah dinas yaitu yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, seluruh kepala perangkat daerah dan Camat se Kabupaten Seruyan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka kepada kepala perangkat daerah dan Camat se Kabupaten Seruyan yang belum mengusulkan penggunaan sertifikat elektronik untuk TTE agar segera mengusulkan kepada Sekda, maupun Kepada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Seruyan.
Sementara itu Kepada Diskominfosandi Kabupaten Seruyan, dr. Reson Rusdianto menambahkan bahwa, ada beberapa poin yang tertuang dalam SE tersebut. Kendati demikian, dirinya juga berharap hal ini dapat memberikan pelayanan yang maksimal.
“Alhamdulillah, Kabupaten Seruyan sudah bisa melaksanakan Tanda Tangan Elektronik atau TEE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk Pelayanan lebih cepat,” jelas Reson. (wal)