MUARA TEWEH – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyambut pendemo dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara dengan melaksanakan aksi damai di halaman depan kantor bupati setempat, Kamis (6/7).
Para pendemo tersebut merupakan kelompok warga yang tergabung di Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau yang disebut pasukan merah. Usai menyambut di depan kantor bupati, perwakilan pendemo dipersilahkan masuk dalam aula setda lantai I untuk berdialog sekaligus menyampaikan tuntutan atas aktivitas dua perusahaan kepada pemerintah daerah.
Ratusan warga Dayak ini melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Barito Utara menyampaikan tuntutan kepada PT Multigatra Megah (PT MPG) dan PT Indexim Utama (PT IU) agar mengembalikan hajat masyarakat Dayak.
Ketua DPD TBBR Barito Utara Mamanto minta PT MPG yang beroperasi di Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, agar memenuhi janjinya mengembalikan hak masyarakat kebun plasma 20 persen. “Selama ini perusahaan hanya janji sementara hak masyarakat diabaikan, sehingga memicu aksi yang disampaikan melalui orasi di halaman kantor pemda setempat,” jelas Mamanto.
Selain tuntutan plasma, warga juga meminta perusahaan menghentikan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan di Sungai Desa Karamuan.
Tuntutan juga disampaikan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Indexim Utama dan PT Sindu Lumber yang beroperasi di Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei.
Anak perusahaan PT Surya Satria Banjarmasin Kalsel ini diminta menghentikan kegiatan karena membabat kayu di hutan sakral, seperti Gunung Peyuyang yang dianggap warga hutan nenek moyang mereka. (ko)







