PALANGKA RAYA-Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh agen travel umrah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Total ada 41 calon jemaah yang tertipu janji palsu agen perjalanan ibadah ke Tanah Suci itu pada 2022 lalu. Terdakwa dalam kasus ini, Mastum Abrori, disidangkan bersama dengan terdakwa lain bernama Siti Aminah di PN Palangka Raya, Senin (9/10).
Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Jaksa yang menangani kasus ini, Januar Hapriansyah SH MH dan Yuliati SH MH, menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang yang dipimpin hakim Yudi Eka Putra SH MH.
Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut merupakan para jemaah umrah yang gagal berangkat serta penasihat hukum yang mendampingi mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Warga yang menjadi saksi yakni Sanyoto, Subuh Arif Suprihadi, Ngabduh Rachman, Heru Cahyono, Heri Kuswanto, Waryati, dan Rusdi Agus Susanto yang merupakan kuasa hukum para calon jemaah. Secara berbarengan mereka memberikan keterangan.
Dalam kesaksian, Rusdi Agus Susanto mengatakan, pada bulan Desember 2022 ia ditunjuk oleh keempat puluh satu calon jemaah umrah untuk mendampingi mereka membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang setoran dana milik para jemaah umrah.
“Selanjutnya saya menjadi penasihat hukum dari para jemaah umrah,” kata Rusdi yang membenarkan ketika jaksa menyebutkan tanggal surat penunjukan sebagai penasihat hukum pada tanggal 9 Desember 2022.
Rusdi juga menerangkan bahwa nilai kerugian dugaan penggelapan dana jemaah umrah tersebut sebesar Rp1.019.000.000.
Rusdi mengatakan, alasan pihak travel tidak jadi memberangkatkan para jemaah karena ada kekurangan pembayaran untuk tiket pesawat dari pihak para calon jemaah. Yang dimaksud pihak travel adalah kekurangan pembayaran tiket pesawat dari Surabaya menuju Jeddah, Arab Saudi.
“Saat itu alasan pihak travel, (tiket) belum mereka bayar, padahal semua pembayaran sudah lunas,” terang Rusdi.
Lebih lanjut dikatakannya, biaya umrah itu dibayarkan para calon jemaah kepada terdakwa Siti Aminah yang mengaku sebagai agen dari PT Inhil Arjuna Wisata, perusahaan yang menjadi penyelenggara kegiatan ibadah umrah tersebut.
“Ada yang bayar secara cash dan ada yang transfer ke ibu Siti Aminah,” kata Rusdi sembari menambahkan bahwa sampai sekarang belum ada satu pun dari para calon jemaah umrah itu yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian para calon jemaah umrah itu, semuanya membenarkan bahwa mereka sudah menyetorkan uang untuk biaya keberangkatan umrah kepada terdakwa Siti Aminah. Biaya yang disetorkan berkisar dari Rp24,5 juta hingga 28,5 juta per orang.
Sebagaimana kesaksian Ngabduh Rachman, warga Kelurahan Kelampangan. Ngabduh mengaku pernah menyetorkan sejumlah uang kepada Siti Aminah untuk biaya umrah. Ngabduh membenarkan bahwa biaya untuk keberangkatan umrah sebesar Rp24,5 juta/orang. Ia mendaftar untuk dua orang, yakni dirinya dan istri.
Ngabduh mengaku diperkenalkan kepada Siti Aminah oleh sesama warga Kelampangan bernama Minarni, yang disebutnya sebagai kepanjangan tangan terdakwa Siti Aminah.
Ngabduh menerangkan, karena begitu besar keinginannya untuk bisa menjalani ibadah umrah, ia pun bersedia membayar uang muka atau DP sebesar Rp20 juta.
Yang membuatnya makin percaya terhadap terdakwa Siti Aminah, karena saat dirinya mendatangi rumah terdakwa di Jalan Cilik Riwut Km 8, Kompleks Pondok Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, terdapat plang nama perusahaan travel umrah PT Inhil.
“Waktu kami datang ke rumah Siti Aminah, di situ ada (tulisan) PT Inhil Arjuna Wisata, jadi kami percaya,” ujar pensiunan PNS itu.
Kepercayaan makin besar setelah dirinya menerima bukti kuitansi penyetoran dan kuitansi pelunasan yang diberikan oleh Siti Aminah, yang semuanya tertera nama PT Inhil Arjuna Wisata.
Menurut Ngabduh, awalnya ia diberitahu oleh terdakwa bahwa akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada akhir November 2022.
“Tetapi akhirnya diberangkatkan ke bandara (Tjilik Riwut) Palangka Raya pada tanggal 2 Desember 2022,” ujarnya.
Saksi juga membenarkan saat jaksa menunjuk ke arah terdakwa yang duduk bersama penasihat hukumnya Mahfud SH dan terdakwa Mastum Abrori.
“Apa benar Siti Aminah yang bapak maksud, itu orangnya,” kata jaksa Januar sambil menunjuk ke arah Siti Aminah.
“Iya, benar,” jawab saksi.
Keterangan yang hampir sama juga disampaikan saksi lainnya, Heru Cahyono. Heru juga merupakan warga Kelurahan Kelampangan. Ia mengenal Siti Aminah dari tetangganya bernama Minarni.
Kemudian ia ditelepon oleh terdakwa Siti Aminah yang menanyakan terkait keinginannya untuk mengikuti ibadah umrah. Terdakwa kemudian menawarkan kepada Heri untuk menggunakan jasa PT Inhill Arjuna wisata.
Heru pun mendaftar untuknya, istri, dan ibu kandungnya. Adapun total biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp73 juta. “Saya dan ibu saya kena biaya Rp28,5 juta, istri saya Rp24,5 juta,” terang Heru.
Heru membenarkan bahwa awalnya ia mendapat pemberitahuan bahwa akan diberangkatkan pada tanggal 29 September 2022. Namun kemudian diundur ke tanggal 2 Desember 2022. Heru juga sempat menceritakan bahwa saat hari keberangkatan yang ditentukan atau tanggal 2 Desember 2022, ia beserta seluruh rombongan calon jemaah umrah sempat telantar di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Hingga menjelang siang hari, tidak ada kepastian kapan akan diberangkatkan ke Surabaya. Barulah selepas siang hari, ada informasi dari Siti Aminah dalam grup WhatsApp (WA) bahwa keberangkatan mereka ditunda. “Waktu itu informasinya tiket pesawat Surabaya ke Jeddah masih kurang,” ujar saksi dalam keterangannya.
Para saksi juga kompak mengatakan, sebelum keberangkatan, seluruh paspor para calon jemaah diambil oleh Siti Aminah. “Alasannya diambil untuk apa?” tanya jaksa Januar kepada para saksi.
“Untuk mengurus visa,” jawab para saksi hampir bersamaan.
Mereka juga mengaku tidak ada satu pun dari mereka yang sudah memegang tiket pesawat, baik tiket pesawat Palangka Raya–Surabaya maupun Surabaya–Jeddah.
Meski tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa Mastum Abrori, di antara para saksi ada yang mengaku pernah bertemu dengan terdakwa itu.
“Waktu ada kegiatan manasik,” kata salah satu saksi yang juga mengaku bertemu dengan terdakwa lainnya, Eni Suryani, yang mengaku sebagai direktur PT Inhil Arjuna Wisata.
Nama Mastur Abrori dan Eni Suryani juga tertera dalam brosur dan media sosial perusahaan PT Inhil Arjuna Wisata.
Setelah batalnya keberangkatan tanggal 2 Desember, Siti Aminah sempat menyampaikan bahwa keberangkatan rombongan ke Tanah Suci akan dilaksanakan tanggal 9 Desember. Namun pemberangkatan yang dijanjikan itu tak kunjung direalisasikan.
Setelah tanggal itu, baik Mastur Abrori maupun Siti Aminah tidak bisa dihubungi lagi. Hal itulah yang menjadi dasar bagi para calon jemaah untuk mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian. Rencananya sidang kasus ini akan digelar kembali Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (ko)