PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Maria Magdalena, terdakwa kasus penggelapan dana pembayaran dari wali murid Golden Christian School Palangka Raya.
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai administrasi keuangan sekolah milik Yayasan Duhup Haduhup itu dibacakan ketua majelis hakim Achmad Peten Sili, didampingi dua hakim anggota, Boxgie Agus Santoso dan Sumaryono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/10).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Magdalena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena pekerjaannya yang berkelanjutan,”katanya. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” sambungnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Maria Magdalena telah terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam pekerjaan.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Maria Magdalena yang dalam sidang tersebut didampingi penasihat hukumnya, Nugraha K Marsetio, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara dari pihak JPU meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim.
Sidang pembacaan putusan itu disaksikan langsung orang tuanya Maria Magdalena yang datang bersama salah satu kerabat. Tidak banyak kata yang terucap, kecuali ekspresi sedih yang terlihat setelah pembacaan putusan. Hanya terdiam, kemudian perlahan berjalan keluar dari ruang sidang.
“Sudah adil (putusannya, red) karena terdakwa sendiri memang sudah mengakui perbuatannya,” ujar Nugraha yang diwawancarai seraya keluar dari ruang sidang.
Maria Magdalena ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini setelah diketahui tidak menyetorkan dana pembayaran yang disetorkan wali murid sekolah ke rekening Yayasan Duhup Haduhup. Terdakwa tidak melaporkan kepada pihak sekolah. Uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Adapun uang yang digunakan tahun ajaran 2015-2016 sebesar Rp790.000, tahun ajaran 2016-2017 sebesar Rp3.800.000, tahun ajaran 2017-2018 sebesar Rp11.424.000, tahun ajaran 2018-2019 Rp60.158.500, tahun ajaran 2019-2020 Rp116.103.500, tahun ajaran 2020-2021 kerugian sebesar Rp179.988.850, dan tahun ajaran 2021-2022 dengan kerugian sebesar Rp684.304.750. (ko)