kaltengonline.com – Belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan penataan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Taman Kota, Jalan Yos Sudarso. Para PKL tersebut dipindahkan ke Pasar Datah Manuah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus setuju atas langkah yang diambil oleh Satpol PP Kota Palangka Raya tersebut. Sebab, penertiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 17 tentang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun termasuk aktivitas jual beli.
“Saya setuju dengan relokasi tersebut, agar wajah Kota Palangka Raya lebih rapi, tertata, nyaman, bersih, dan indah,” ujarnya pada media, belum lama ini.
Srikandi Partai Perindo tersebut menjelaskan relokasi merupakan salah satu strategi penataan bagi PKL sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah (Pemda) untuk menjaga keindahan, kenyamanan, dan keamanan di Taman Kota.
Lebih lanjut, sterilisasi atau penataan tersebut tidak ada kaitannya dengan mematikan usaha masyarakat dalam mencari nafkah. Maka dari itu, Pemko Palangka Raya telah memberikan solusi untuk merelokasi tempat yang diperbolehkan dalam aktivitas berdagang.
“Saya harap, para pedagang bisa tertib. Artinya, tidak membuka lapak di luar lokasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” tutupnya (*ham/ila/ko)