kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya menyampaikan hasil Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 tentang raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Rabu malam (22/11). Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Yudhi Karlianto Manan, menyatakan bahwa dari hasil rapat tersebut, tidak banyak perubahan yang dilakukan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelumnya.
“Tidak banyak yang diubah karena kita mengikuti Peraturan Cipta Kerja dari pemerintah pusat,” kata Yudhi usai rapat di kantor DPRD Palangka Raya pada Rabu malam (22/11).
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya juga menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut mengalami beberapa perubahan tarif pajak dan retribusi di beberapa sektor, seperti kios dan parkir. Sebagai contoh, terdapat penurunan tarif parkir untuk sepeda motor, dan juga penurunan tarif untuk kios bangunan.
“Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya mengakomodasi kondisi ekonomi yang sedang sulit di lingkungan masyarakat Kota Palangka Raya. Kami melakukan penurunan pada beberapa item, namun tidak semuanya,” jelasnya.
Legislator dari Partai PKB tersebut menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang sulit di daerah tersebut. Dia berharap bahwa kebijakan yang telah dibuat mampu memberikan dampak baik kepada masyarakat dalam upaya Pemerintah Kota membangun Palangka Raya. Salah satu harapannya adalah agar penyerapan tenaga kerja di lapangan dapat lebih maksimal dengan memberikan sosialisasi tentang pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan daerah. (*ham/uni/ko)