NANGA BULIK-Kegiatan penandatangan fakta integritas kampanye damai pemilu 2024 di Guest House Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau berujung pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh DPD Partai Golkar Lamandau. Laporan tersebut tentang dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik Pj Bupati Lamandau.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Lamandau M Irwansyah angkat bicara. Sekda menegaskan, bahwa Pj Bupati Lamandau merupakan pejabat negara yang berstatus ASN dan bukan produk dari kontestasi pemilu, dengan demikian anggapan tidak netral terhadap Pj Bupati hingga berujung pelaporan ke Bawaslu itu adalah keliru. Namun demikian pihaknya menghargai keputusan yang telah diambil dan menganggap hal ini sebagai dinamika politik.
Irwansyah menjelaskan, awalnya, pihaknya ingin menggelar kegiatan Coffee Morning, namun untuk efisiensi waktu dan masukan, akhirnya diputuskan untuk dilaksanakan sekaligus Penandatangan Fakta Integritas Pelaksanaan Kampanye Damai di Kabupaten Lamandau dengan mengundang Forkopimda, KPU, Bawaslu serta pengurus Partai Politik.
“Kalo pun ini dianggap melanggar, saya yakin KPU, Bawaslu, tidak akan mau hadir saat itu, kenyataannya mereka penyelenggaraan dan pengawasan pemilu hadir dalam kegiatan tersebut bahkan gakumdu yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan juga hadir,” kata Sekda Lamandau M Irwansyah saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, rencana pelaksanaan penandatanganan tersebut di Guest House juga sudah mendapat persetujuan dari perwakilan parpol pengusung paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 1,2,3, termasuk untuk tempat pelaksanaan.
“Pertimbangan lain adalah kalau dilaksanakan di tempat lapangan terbuka ada cuaca dan pertimbangan lainnya, padahal saat itu kita juga sudah mendirikan tenda yang standby di lokasi bundaran rusa jika memang kegiatan tidak mau dilaksanakan di Guest House. Tapi kerena ini sudah sepakat para paslon, maka kita tidak bisa mengintervensi itu,” pungkasnya. (lan/ala)