BPPRD Kota : Tunggakan Pajak Bandara Tjilik Riwut Mencapai Rp3 Miliar

oleh
oleh
Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya tampak berdiri megah. foto: arief prathama/kalteng pos

kaltengonline.com – Badan Pengelo­la Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mel­akukan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bandara Tji­lik Riwut yang memiliki lahan yang cukup luas, tidak luput dari penagihan pajak. Menurut Kepala BPPRD, Emi Abriyani, tunggakan PBB Bandara Tjilik Riwut yang belum pernah ditagih hingga mencapai Rp3 miliar.

Emi Abri­yani menyebutkan bahwa tan­ah Bandara Tjilik Riwut sangat luas, terletak di tiga kelurahan, yaitu Panarung, Pahandut, dan Tanjung Pinang. Kepala BPPRD itu juga menjelaskan bahwa meskipun telah ada penjajakan dengan Angkasa Pura II, pihak bandara meminta keringanan dengan membayar Rp500 juta, karena sebagian tanah tidak terpakai, namun BPPRD belum menyetujuinya.

“Tanah Bandara Tjilik Riwut itu sangat luas, sehingga kita akan mulai penagihan pada tahun depan ke Angkasa Pura II, pihak bandara meminta adanya ke­ringanan pembayaran tersebut, namun kami belum sepakat, karena pada dasarnya tanah mau ditempati atau tidak tetap wajib bayar PBB,” ujarnya saat di konfirmasi Senin (25/12).

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPID Kalteng Dibuka, Catat Waktu dan Syaratnya

BPPRD Palangka Raya telah melakukan rapat bersama PT Angkasa Pura II untuk mem­bahas besaran PBB yang wajib dibayarkan. Meskipun masih ter­dapat perbedaan pendapat, Emi Abriyani menegaskan bahwa penagihan akan dilakukan ses­uai dengan aturan yang berlaku. Penagihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signi­fikan pada PAD Palangka Raya.

“Saat ini, kami terus memak­simalkan potensi pemungutan pajak agar pembangunan di Kota Palangka Raya dapat semakin maju dan berkembang,” tutup Emi Abriyani.