Tahun 2023, LBH Mencatat 13 Kasus Agraria

oleh
oleh

Kaltengonline.com – Penyelesa­ian konflik agraria harus menjadi perhatian serius pada 2024 men­datang, jangan sampai konflik serupa pecah hingga menelan korban jiwa seperti yang terjadi sepanjang 2023 ini. Sekelompok aktivis menyoroti konflik agraria di Bumi Tambun Bungai, meminta pemerintah focus pemerhatikan permasalahan agraria ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya 2023 men­catat, sepanjang tahun ini, tercatat ada 13 kasus konflik agraria di Provinsi Kalteng yang tersebar di delapan kabupaten 13 konflik agraria itu terdiri dari 12 kasus konflik antara warga dengan perusahaan perkebunan dan satu konflik antara warga dengan perusahaan pertam­bangan. Total luasan lahan yang berkonflik itu adalah 6.501,42 hektare (ha).

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo men­gungkapkan, konflik yang terjadi itu berujung pada kriminalisasi sejumlah warga sampai dengan munculnya korban jiwa. Dela­pan kabupaten yang dimak­sud adalah Kotawaringin Barat, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan, Barito Selatan, Kapuas, Pulang Pisau, dan Sukamara.

Baca Juga:  Percepat Pengentasan Blankspot di Pelosok Kalteng

“Dari konflik tersebut, ada satu orang yang meninggal dunia, sementara ada puluhan orang dikriminalisasi,” jelas Aryo ke­pada Kalteng Pos, Jumat (22/12).

Aryo menjelaskan, sepanjang tahun 2023, tercatat ada 27 Warga Kalteng mendapatkan kriminalis­asi saat mereka sedang memper­hatikan ataupun memperjuang­kan haknya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. 20 di antaranya adalah warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, yang ditangkap dan ditahan tanpa surat menyurat dari pihak Ke­polisian, lalu dibebaskan karena ada jaminan dari Ketua DAD Provinsi Kalteng.

“Warga Desa Bangkal ditangkap dan ditahan karena sedang menuntut realisasi 20 persen ke­bun kemitraan dan 1.175 hektare lahan sawit di luar izin HGU kepa­da PT HMBP,” ucapnya.