Kemudian, Aryo menyebut terdapat tiga warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat yang divonis 1,5 tahun karena mencuri sawit di tanahnya sendiri dengan status anggota plasma dengan PT BGA. Lalu, warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat ditangkap dan ditahan aparat lalu dilepaskan karena tidak cukup bukti.
“Para warga yang ditangkap dan ditahan itu terjadi karena sedang memperjuangkan hak realisasi 20 persen kebun kemitraan dari PT Usaha Agro Indonesia,” katanya.
Menurut Aryo, kondisi konflik agraria di Kalteng sudah berada dalam kategori darurat. Hal ini karena warga telah melakukan pembangkangan terhadap hukum dengan cara melakukan pemanenan sawit secara massal. Ia berpendapat, maraknya pemanenan massal merupakan bentuk ketidakpercayaan warga terhadap upaya yang diberikan oleh pemerintah dalam penyelesaian konflik.
“Pembangkangan ini lebih banyak karena tuntutan plasma 20 persen yang banyak tidak direalisasikan. Di provinsi lain kami belum menemukan fenomena ini,” tuturnya.
Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), pihaknya menghimpun ada 57 kasus pencurian buah sawit di empat kabupaten di Kalteng, yaitu Kotawaringin Barat, Sukamara, Kotawaringin Timur, dan Seruyan, dengan total jumlah terdakwa 137 orang.
“Faktor utama yang menyebabkan masyarakat bertindak demikian adalah sebagian besar warga yang ada di Kalteng tidak mempunyai tanah garapan lagi. Jika ada pun, luasannya sangat kecil dan tidak bisa memberikan penghidupan yang layak bagi mereka,” jelasnya.







