Pihaknya menilai, pemerintah daerah tidak melihat secara menyeluruh persoalan agraria di Kalteng dan hanya melihat dari satu sisi saja. Penegakan hukum masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Terkait dengan adanya tindakan pelanggaran hukum, jika masyarakat yang melanggar baru ada tindakan, sedangkan perusahaan yang melanggar cenderung akan dibiarkan saja.
“Pemerintah daerah harus melihat konflik sebagai masalah serius dan memastikan warga kembali mempunyai tanah garapan yang layak. Dulu ada Program Dayak Misik, satu kepala keluarga mempunyai lima ha lahan, dan ini juga sejalan dengan UUPA lima ha di luar Pulau Jawa,” ujarnya.
Daerah-daerah yang rawan terjadi konflik agraria disinyalir merupakan daerah yang memiliki areal konsesi perusahaan terbanyak. Semakin banyak perusahaan ekstraktif sumber daya alam (SDA) yang ada di suatu wilayah, maka semakin tinggi pula potensi konfliknya. Seperti diutarakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Bayu Herinata.
“Sepanjang tahun ini, di beberapa daerah yang mayoritas memiliki perkebunan besar swasta (PBS), baik itu hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit, maupun pertambangan, terjadi aksi yang dilakukan oleh warga atau komunitas,” ujar Bayu kepada Kalteng Pos, Jumat (22/12).
Menurutnya, konflik agraria di Kalteng secara umum mengalami peningkatan. Secara khusus terjadi di beberapa sektor, wabil khusus di perkebunan sawit yang kembali muncul ke permukaan. Konflik perkebunan sawit ini, ujar Bayu, merupakan konflik yang sebelumnya sudah terjadi tetapi muncul kembali ke permukaan.
“Kasus atau konflik agraria yang terjadi di Kalteng ada di Lamandau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Murung Raya,” tuturnya.







