Tahun 2023, LBH Mencatat 13 Kasus Agraria

oleh
oleh

Pihaknya menilai, pemerin­tah daerah tidak melihat secara menyeluruh persoalan agraria di Kalteng dan hanya melihat dari satu sisi saja. Penegakan hukum masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Terkait dengan adanya tindakan pelanggaran hukum, jika masyarakat yang melanggar baru ada tindakan, sedangkan perusahaan yang melanggar cenderung akan dib­iarkan saja.

“Pemerintah daerah harus melihat konflik sebagai masalah serius dan memastikan war­ga kembali mempunyai tanah garapan yang layak. Dulu ada Program Dayak Misik, satu ke­pala keluarga mempunyai lima ha lahan, dan ini juga sejalan dengan UUPA lima ha di luar Pulau Jawa,” ujarnya.

Daerah-daerah yang rawan terjadi konflik agraria disinyalir merupakan daerah yang memi­liki areal konsesi perusahaan terbanyak. Semakin banyak perusahaan ekstraktif sumber daya alam (SDA) yang ada di suatu wilayah, maka semakin tinggi pula potensi konfliknya. Seperti diutarakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkun­gan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Bayu Herinata.

Baca Juga:  Pemprov Komitmen Bangun Fasilitas Olahraga

“Sepanjang tahun ini, di be­berapa daerah yang mayoritas memiliki perkebunan besar swasta (PBS), baik itu hutan tanaman industri (HTI), perke­bunan sawit, maupun per­tambangan, terjadi aksi yang dilakukan oleh warga atau komunitas,” ujar Bayu kepada Kalteng Pos, Jumat (22/12).

Menurutnya, konflik agraria di Kalteng secara umum men­galami peningkatan. Secara khusus terjadi di beberapa sek­tor, wabil khusus di perkebunan sawit yang kembali muncul ke permukaan. Konflik perkebu­nan sawit ini, ujar Bayu, meru­pakan konflik yang sebelumnya sudah terjadi tetapi muncul kembali ke permukaan.

“Kasus atau konflik agraria yang terjadi di Kalteng ada di Lamandau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Murung Raya,” tuturnya.