Menurut Bayu, sektor yang paling banyak berkontribusi terhadap konflik agraria yang terjadi di Kalteng adalah perkebunan kelapa sawit. Sebab, secara eksisting, izin perusahaan sawit di Kalteng cukup besar. Ia menyebut, terdapat 3,6 juta ha yang mana hampir 2 juta ha-nya sudah eksisting sehingga banyak perusahaan sawit yang beroperasi di Kalteng.
“Sebagian besar konfliknya terjadi di wilayah adat, komunitas lokal, dan warga atau desa-desa, ini yang menyebabkan angka konflik agraria di Kalteng semakin besar,” tambahnya.
Bayu menilai, peran strategis yang dimiliki oleh pemerintah belum maksimal dalam upaya menangani persoalan konflik agraria yang terjadi di provinsi setempat. Kendati pemerintah memiliki wewenang baik secara kebijakan, aturan, maupun tugas dan fungsi mereka. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin lalu memonitoring hingga mengevaluasi izin yang sudah diberikan kepada sektor industri ekstraktif SDA di Kalteng.
“Kewenangan itu tidak dilakukan secara menyeluruh, peran memberikan izin dilakukan, tetapi melakukan monitoring dan evaluasi itu seolah tidak pernah dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya. Padahal, di banyak tempat di Kalteng, banyak izin yang sudah diberikan tetapi merampas ruang hidup masyarakat adat dan wilayah kelola masyarakat.
Menurut Bayu, pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara menyeluruh terkait dengan pengawasan berdirinya perusahaan ekstraktif SDA yang ada di Kalteng. Dengan kewenangan dan tugas yang dimiliki, pemerintah sudah seyogyanya memaksimalkan upaya penanganan konflik agraria yang masih terjadi.
“Pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalteng ini sudah mematuhi ketentuan aturan yang ada, baik dari tahapan perizinan, sosial, dan lingkungan yang harus mereka patuhi,” pungkasnya.







