Tahun 2023, LBH Mencatat 13 Kasus Agraria

oleh
oleh

Menurut Bayu, sektor yang paling banyak berkontribusi terhadap konflik agraria yang terjadi di Kalteng adalah perke­bunan kelapa sawit. Sebab, se­cara eksisting, izin perusahaan sawit di Kalteng cukup besar. Ia menyebut, terdapat 3,6 juta ha yang mana hampir 2 juta ha-nya sudah eksisting sehingga banyak perusahaan sawit yang beroper­asi di Kalteng.

“Sebagian besar konfliknya ter­jadi di wilayah adat, komunitas lokal, dan warga atau desa-desa, ini yang menyebabkan angka konflik agraria di Kalteng semak­in besar,” tambahnya.

Bayu menilai, peran strategis yang dimiliki oleh pemerintah belum maksimal dalam upaya menangani persoalan konflik agrar­ia yang terjadi di provinsi setem­pat. Kendati pemerintah memiliki wewenang baik secara kebijakan, aturan, maupun tugas dan fungsi mereka. Pemerintah daerah memi­liki kewenangan untuk memberi­kan izin lalu memonitoring hingga mengevaluasi izin yang sudah diberikan kepada sektor industri ekstraktif SDA di Kalteng.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan di Kobar. Respons Cepat TRC BPBD Padamkan Api

“Kewenangan itu tidak dilaku­kan secara menyeluruh, peran memberikan izin dilakukan, tetapi melakukan monitoring dan evaluasi itu seolah tidak per­nah dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya. Padahal, di banyak tem­pat di Kalteng, banyak izin yang sudah diberikan tetapi meram­pas ruang hidup masyarakat adat dan wilayah kelola masyarakat.

Menurut Bayu, pemerintah harus menjalankan kewenan­gannya secara menyeluruh ter­kait dengan pengawasan berdi­rinya perusahaan ekstraktif SDA yang ada di Kalteng. Dengan kewenangan dan tugas yang dimiliki, pemerintah sudah sey­ogyanya memaksimalkan upaya penanganan konflik agraria yang masih terjadi.

“Pemerintah harus memas­tikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalteng ini sudah mematuhi ketentuan atur­an yang ada, baik dari tahapan perizinan, sosial, dan lingkun­gan yang harus mereka patuhi,” pungkasnya.