Tahun 2023, LBH Mencatat 13 Kasus Agraria

oleh
oleh

Menurut pria yang akrab dis­apa Rambo ini, penyelesaian konflik agraria dari sektor perke­bunan di Kalteng masih belum memiliki kerangka penyelesaian masalah yang efektif. Hal ini yang kemudian menyebabkan sejum­lah konflik di sektor perkebunan belum tuntas. Dalam satu konflik bisa beranak-pinak menjadi konflik berikutnya.

“Yang masih segar dalam in­gatan kita adalah kasus Bangkal, Seruyan, kalau itu ditangani secara cepat dan tuntas, seha­rusnya tidak ada konflik kemi­traan, di awal harusnya tuntutan masyarakat cepat direspons dan diselesaikan,” katanya.

Rambo mencontohkan, ke­banyakan di wilayah Kalteng, jika dilihat lima km dari garis bibir sungai, akan ditemukan kalau tidak konsesi tambang atau konsesi sawit. Menurut­nya, ketidakseimbangan pen­guasaan lahan ini penting un­tuk diperhatikan, agar pemili­knya lebih seimbang.

“Karena ketimpangan pengua­saan lahan itu adalah akar dari konflik agraria, semakin timpang penguasaan lahan konflik akan semakin banyak,” ucapnya.

Baca Juga:  BPJS Nonaktif, Warga Miskin Berobat Dulu Baru Mengurus Jaminan

Maka dari itu, Rambo menye­but pemerintah perlu beru­paya menurunkan ketimpan­gan penguasaan lahan. Ia me­nilai, Kalteng merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki modal sosial bagus. Sebab, Kalteng memiliki kebi­jakan-kebijakan lokal yang ses­uai dengan konteks kehidupan masyarakat setempat sehingga penting untuk diimplementasi­kan secepatnya.

“Kalau pemerintah membuat satu kelompok kerja penyelesa­ian konflik agraria yang melibat­kan banyak sektor dan stakehol­er, itu bagus sehingga tren konflik agraria di Kalteng bisa direm,” tambahnya.

Data konflik masyarakat adat dengan perusahaan sawit di Kalteng, lanjut Rambo, masih bisa dikatakan banyak. Hal itu bisa pecah jika tidak segera dise­lesaikan. Di samping itu, konflik akibat kemitraan perkebunan kelapa sawit juga tak jarang ter­jadi. (dan/ala)