kaltengonline.com – Inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pangkalan elpiji subsidi di Kota Palangka Raya akan segera dilakukan. Kegiatan itu untuk memastikan peraturan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) dengan kartu tanda penduduk (KTP) benar-benar diterapkan di pangkalan-pangkalan elpiji di Kota Cantik ini.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Pertamina terkait dengan sidak atau pemeriksaan terhadap pangkalan-pangkalan elpiji subsidi.
“Belum ada jadwal untuk sidaknya, masih kami komunikasikan, nanti ada saja kami kasih tahu kalau akan dilaksanakan, kami koordinasi dahulu dengan Pertamina, menunggu persiapan mereka,” beber Samsul kepada Kalteng Pos, Minggu (7/1).
Dalam waktu dekat pihaknya akan membahas dahulu langkah-langkah sidak nanti, menyesuaikan dengan jadwal kantor. Pihaknya juga belum memetakan berkenaan dengan pangkalan-pangkalan yang tidak menerapkan penjualan elpiji subsidi berdasarkan KTP.
Ditanya terkait apakah sudah ada warga yang melapor soal pangkalan yang belum menerapkan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP, Samsul menyebut hingga saat ini belum ada yang melapor. “Tidak ada yang melapor, aman-aman aja, karena kan pihak Pertamina sudah melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu sejak Desember lalu,” tambahnya.
Kalteng Pos mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak PT Pertamina perihal kapan sidak pangkalan akan dilaksanakan. Namun hingga berita ini dinaikkan, pihak humas PT Pertamina belum memberikan keterangan.
Terpisah, Dr Fitria Husnatarina selaku pengamat ekonomi menilai kebijakan pembelian elpiji subsidi dengan menggunakan KTP yang sudah terdaftar berdasarkan database penerima barang subsidi itu merupakan langkah yang tepat agar tepat sasaran. Hal yang menjadi catatan adalah database harus tepat dan memang merepresentasikan warga yang berhak membeli elpiji subsidi.
“Dengan memakai KTP kan lebih memperkuat database konsumen yang memang berhak, klaster database itu yang akan secara berkelanjutan dipakai, itu untuk mempermudah identifikasi apakah pembeli memang masuk kategori orang yang berhak atau tidak, kan bisa diidentifikasi melalui sistem itu,” kata Fitria kepada Kalteng Pos, Minggu (7/1).
Dalam proses berjalannya program subsidi, dalam hal ini subsidi elpiji 3 kg, perlu ada database yang kuat untuk memastikan bahwa konsumen memang merupakan pembeli yang masuk dalam sasaran subsidi. Namun, dalam konteks jangka panjang, ia berharap agar kebijakan pemerintah ke depan lebih berpihak pada sektor-sektor produktif ketika memutuskan untuk menyubsidi sesuatu barang. Dengan kata lain, peningkatan taraf hidup masyarakat perlu disasar ketika subsidi elpiji diberlakukan.
“Masyarakat yang tidak mampu perlu dibantu untuk produktif, misalnya membangun sektor industri rumah tangga, jadi apa pun bentuk subsidi yang diberikan pemerintah itu harus dapat menstimulasi kebutuhan industri rumah tangga, bukan hanya mempermudah masyarakat yang kurang mampu dengan terus-menerus memberikan subsidi tanpa menaikkan taraf hidup mereka,” tutur dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya itu.
Pemberian subsidi terhadap elpiji 3 kg diharapkan bisa berdampak bagi produktivitas perekonomian, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang menjadi sasaran subsidi tersebut. Evaluasi terhadap program itu harus dilakukan untuk melihat sejauh mana dampak positifnya.
“Evaluasi atas kinerja dari program subsidi elpiji tiga kilogram sangat perlu dilakukan untuk melihat apakah program itu bisa menggerakkan masyarakat untuk menaikkan perekonomian maupun sektor produktif seperti UMKM,” ujarnya. (dan/ce/ala/ko)