KAPUAS, kaltengonline.com – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banmus DPRD) Kabupaten Kapuas telah mengadakan rapat untuk menyusun jadwal kegiatan, yang berlangsung di ruang rapat gabungan pada Senin (19/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Banmus DPRD Kapuas, Ardiansah.
Ardiansah menyampaikan bahwa Banmus DPRD Kapuas telah berhasil menyusun jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas yang mencakup periode waktu kedua. “Kami telah menggelar rapat Banmus untuk menyusun jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas periode kedua,” ujarnya.
Menurut Ardiansah, berdasarkan hasil rapat Banmus, pada hari Senin (19/2) dijadwalkan adanya Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota (PAW) DPRD Kabupaten Kapuas Periode 2019-2024 atas nama Aldhika Kurniawan.
Selanjutnya, dari hari Selasa (20/2) hingga Minggu (25/2), Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas akan melaksanakan reses perseorangan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Pada Senin (26/2), dijadwalkan akan dilaksanakan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas dengan melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kapuas, serta perangkat daerah (PD) terkait.
“Agenda utama dalam rapat tersebut adalah Rencana Strategi Percepatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, terkait 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Selasa (27/2), dijadwalkan akan diadakan Rapat Internal Gabungan Terkait Rekomendasi Lembaga DPRD Kabupaten Kapuas dan Kinerja Pj Bupati dan Sekretaris Daerah Kapuas. Sedangkan pada Rabu (28/2), dijadwalkan akan diadakan Rapat Internal Komisi, yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD Kapuas.(ko)