kaltengonline.com – Kasus penembakan di Desa Bangkal menyebabkan seorang warga bernama Gijik tewas, tidak lama lagi perkara ini akan terang benderang. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk segera disidangkan. Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan tersebut mendapat pengawalan dari aliansi masyarakat dan keluarga korban.
Menanggapi aksi ini, pihak Kejati Kalteng menyatakan bahwa berkas perkara penembakan tersebut akan tetap berlanjut sesuai proses hukum. Kejati Kalteng juga mamastikan bahwa perkara penembakan tersebut memang telah dilimpahkan penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan dan akan segera di limpahkan ke pengadilan. Hal itu disampaikan pihak perwakilan dari Kejati Harwanto SH MH yang menemui para peserta aksi.
Harwanto mengatakan bahwa pihak kejaksaan tinggi Kalteng menerima aspirasi yang disampaikan oleh para peserta Aksi Koalisi Solidaritas Keadilan untuk Desa Bangkal ini.
“Kasus yang terjadi di Seruyan ini memang sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Harwanto yang saat memberikan keterangan tersebut didampingi oleh kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH dan Dwinanto Agung Wibowo selaku Kasi tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) Pidum Kejati Kalteng.
Harwanto mengajak kepada para peserta aksi untuk ikut mengawal persidangan kasus ini di pengadilan. “Sidang itu nanti yang terbuka dan dibuka untuk umum bisa dapat diperoleh keadilan untuk kita semua, baik keadilan untuk korban dan juga mereka yang merasa tersakiti,” ujar Harwanto.
Harwanto menerima surat pernyataan sikap yang diberikan oleh perwakilan peserta aksi.
Sementara itu saat memberikan keterangan kepada awak media, Harwanto mengatakan bahwa berkas perkara pelaku penembakan di Desa Bangkal kabupaten Seruyan tersebut telah lengkap dan diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan (P21) .
Terkait pasal yang akan disangkakan kepada pelaku dalam perkara pidana umum ini, Harwanto mengatakan pihaknya berpendapat bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka oleh pihak penyidik kepolisian telah memenuhi unsur persyaratan formil maupun materil.
“Pasal yang di sangkakan oleh penyidik di dalam berkas perkara itu memenuhi unsur formil dan materil nanti kita lihat fakta di persidangan,” ucapnya.
Ketika ditanyakan lagi terkait kemungkinan dilakukannya penambahan ataupun perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka oleh pihak jaksa pada saat berkas perkara telah masuk ke persidangan, Harwanto secara tegas mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal teknis dan merupakan kewenangan dari pengadilan. Dia mengatakan bahwa pihak kejaksaan akan berpegang pada pasal sangkaan yang ada di dalam berkas perkara.
“Kita tentunya berdasarkan apa yang disangkakan di berkas sesuai syarat formil dan materil,” ujarnya lagi.
Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka pelaku penembakan di desa Bangkal, Harwanto mengatakan bahwa tersangka dipersangkakan dengan sangkaan melakukan perbuatan yang diduga kesengajaan hingga menyebabkan kematian seseorang dan kelalaian.
“Jadi ada pasal yang hukuman maksimal dan minimal dan itu juga menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman untuk terdakwa di persidangan nanti,” pungkasnya. (sja/ala/ko)