Kaltengonline.com -DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat DPRD Kalteng, Senin (18/3). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo serta anggota DPRD Kalteng, serta undangan dari instansi dilingkungan Pemprov kalteng maupun vertikal.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kuwu Senilawati menyampaikan pidato pengantar empat Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, yakni tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan; Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Dengan adanya raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam perlindugan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalteng. Empat Raperda ini sangat penting dalam upaya kita pemberdayaan petani atau nelayan, pangan maupun penyelesaian konflik pertanahan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, ke empat Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalteng. Oleh sebab itu, peran aktif semua pihak sangat harapkan dalam mendukung proses pembahasan Raperda. Sehingga dapat segera disahkan dan bisa memberikan dampak positif bagi daerah maupun masyarakat
Sementara, Wagub Kalteng memberikan tanggapannya, bahwa seluruh raperda yang disampaikan tadi merupakan prioritas yang perlu segera disahkan. Begitu pun dengan adanya masa transisi anggota dewan di pertengahan tahun nanti dirasa tidak ada malasah. Sebab, semua ini sudah terjadwal dengan baik dari awal.
“Paling tidak separuhnya kita bisa menyelesaikan, karena ini merupakan langkah untuk mengoptimalisasi fungsi hukum raperda itu sendiri. Saya kira memang seharusnya tidak ada kendala. Ini juga berkenaan dengan upaya meningkatkan PAD dan sebagainya, kita kira memang butuh payung hukum untuk mengikuti dinamika perkembangan,” ujarnya. (ovi/ans/ko)