Kaltengonline.com -Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (25/3). Dari pihak eksekutif dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs. Septedy dan sejumlah Kepala PD lingkup Setda Kabupaten Kapuas.
Evan Rahman menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus), terdapat dua agenda yang diselenggarakan dalam rapat paripurna ke-4 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Agenda pertama adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas untuk tahun anggaran 2023, sementara agenda kedua adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Dalam konteks pembahasan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pansus telah dibentuk dalam rapat paripurna,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra.
Politikus dari Partai Nasdem Kabupaten Kapuas ini menjelaskan bahwa Pansus dibagi menjadi tiga bagian. Pansus I akan membahas Raperda tentang bangunan gedung, Pansus II akan membahas Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sedangkan Pansus III akan membahas Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Efektivitas dan kecepatan kerja Pansus diharapkan akan memastikan bahwa kelima Raperda tersebut dapat segera dijadikan Perda,” tegasnya.
Evan juga menambahkan bahwa dalam rapat Paripurna tersebut, nama-nama anggota Pansus I, II, dan III telah diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kapuas, Perry Noah, berdasarkan surat keputusan dari masing-masing fraksi di DPRD Kapuas.
“Dengan payung hukum produk hukum daerah, diharapkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dipercepat,” tambahnya. (alh/uni/ko)