KPU Gumas Sampaikan Sejumlah Larangan Saat Kampanye

oleh
oleh
KPU GUmas saat sosialisasi kampanye dan rapat koordinasi zonasi APK

Kuala Kurun, kaltengonline.com – Saat menggelar Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gumas Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan sejumlah larangan yang tak boleh di lakukan dalam berkampanye.

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Gumas, Sugiono mengatakan, larangan-larangan dalam kampanye diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, atau Parpol.

“Selain itu tidak boleh melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan Parpol,” ucap Sugiono , Sabtu (21/09/2024).

Selain itu, dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.

“Dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan berkampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye,” tandasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lurand, mengatakan bahwa dirinya berharap pemasangan APK dapat memperhatikan kerapian dan keindahan kota, jangan dipasang di tiang listrik dan pohon-pohon yang ada.

“Pemasangan APK tetap harus mengikuti lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya dan tidak merendahkan pihak-pihak tertentu sehingga tidak menimbulkan masalah kedepannya,” tutupnya

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah terkait atau yang mewakili dan tamu undangan lainnya.(ko)