Pentingnya Evaluasi Penataan Drainase di Palangka Raya

oleh
oleh
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penataan sistem drainase di wilayah kota. Pernyataan ini ia sampaikan menyusul langkah pemerintah yang melakukan pembersihan saluran drainase yang sebelumnya tertutup bangunan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Besar.

Tantawi menegaskan, pendirian bangunan di atas saluran air maupun penutupan drainase telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku. “Drainase itu sudah ada perdanya, terkait boleh atau tidaknya menutup saluran,” ujarnya, Rabu (21/5).

Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan rumah atau ruko, terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur kewajiban pengajuan izin jika ingin menutup saluran drainase. “Pada saat pendirian ruko atau rumah, itu ada SOP dalam peraturan yang mewajibkan pengajuan perizinan jika ingin menutup drainase,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika sebuah bangunan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun belakangan ditemukan pelanggaran terhadap saluran drainase, maka proses penerbitan izin tersebut perlu dievaluasi.

Baca Juga:  Warga Harus Paham Tanggap Bencana Sejak Dini

“Kalau pembangunan sudah dilakukan dan izinnya sudah keluar, tapi masih terjadi pelanggaran drainase, berarti ada yang perlu dibenahi dari proses IMBnya,” tegas Tantawi.

Menurutnya, rehabilitasi drainase memang penting untuk menata saluran primer dan sekunder, tetapi tanpa pengawasan dan pemeliharaan berkala, upaya tersebut bisa menjadi sia-sia. Tantawi juga menekankan bahwa proyek drainase harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sisi ekologis dan tata kota.

Terkait kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat terhadap pembongkaran drainase, ia mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Ia juga menilai, pembongkaran cor beton yang menutup drainase bisa dilakukan dengan pertimbangan aksesibilitas, selama dijalankan dengan bijak dan tidak merugikan fungsi saluran air. “Pembongkaran drainase yang ditutup cor beton bisa saja dilakukan untuk memudahkan akses ke toko atau rumah, selama dilakukan secara bijak,” ucapnya. (ham/ans/ko)