PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/5).
Adapun agenda tersebut ialah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pemantauan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai penyelesaian kerugian daerah pada semester II tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK RI.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah menjalankan fungsi pengawasan, khususnya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” ujar Subandi.
Dalam rapat tersebut, Pansus telah menyampaikan empat poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Salah satunya adalah permintaan agar tim penyelesaian kerugian daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Subandi menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan kerugian negara baik yang bersifat administratif maupun pengembalian keuangan. Ia berharap, pemerintah kota melalui tim penyelesaian kerugian daerah dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
“Kami juga berharap agar pelaksanaan rekomendasi ini dapat dipantau secara berkala dan berkoordinasi dengan komisi-komisi teknis yang ada di DPRD, yakni Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang pembangunan, dan Komisi III bidang kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.
Dengan koordinasi yang baik dan pengawasan yang berkelanjutan, Subandi berharap seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat ditindaklanjuti dengan tuntas oleh pemerintah daerah. (ham/ko)