PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) Pemerintah Kota Palangka Raya dalam kasus penyalahgunaan narkoba mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Palangka Raya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa pemerintah kota harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Sebagai aparatur negara, ASN dan PTT memiliki tanggung jawab moral dan etika tinggi. Keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba sangat mencoreng nama institusi dan merusak kepercayaan publik,” ujar Bennie, Senin (17/6).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu mendorong Pemko untuk tidak hanya mengandalkan tes urine berkala, tapi juga membentuk sistem pengawasan internal yang terstruktur. Ia juga menyarankan kerja sama berkelanjutan dengan BNN dan aparat hukum, termasuk pembentukan satgas internal pengawasan narkoba.
“Jangan hanya sesekali tes urine. Harus ada langkah preventif dan edukatif yang berkelanjutan,” tegasnya.
Mengenai sanksi, Bennie menyatakan bahwa tindakan disipliner harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. ASN yang terbukti hanya sebagai pengguna bisa direhabilitasi dengan pengawasan ketat, sementara mereka yang terlibat lebih jauh bisa dikenai sanksi hingga pemecatan, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Untuk PTT, karena status kontraknya, Pemko bisa langsung melakukan pemutusan hubungan kerja. Tidak ada toleransi terhadap narkoba,” ujarnya.
Bennie berharap kasus ini menjadi momentum untuk pembenahan menyeluruh di lingkungan birokrasi Pemkot Palangka Raya.
“Semoga ini menjadi titik balik untuk mewujudkan Palangka Raya yang bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (ham/ko)